Ketika publik dikejutkan oleh kontaminasi udang di Banten akibat zat radioaktif Cesium-137, muncul satu pertanyaan mendesak: “Kenapa bisa terjadi? Siapa yang seharusnya mencegah ini?”
Dalam kasus sebesar ini, tanggung jawab tak bisa hanya dijatuhkan ke satu pihak. Proses pengawasan industri dan lingkungan di Indonesia melibatkan banyak lembaga — tapi apakah mereka sudah bekerja secara efektif?
📌 Key Takeaways
- 🏛️ Ada beberapa lembaga resmi yang memiliki mandat mengawasi pencemaran lingkungan dan aktivitas terkait bahan radioaktif.
- ☢️ Zat seperti Cs-137 berada di bawah regulasi ketat karena berkaitan dengan keselamatan nuklir nasional.
- 🐟 Pengawasan laut dan sumber daya hayati juga berada di bawah tanggung jawab lintas kementerian.
- 🔄 Kolaborasi dan koordinasi antar-lembaga sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang.
🏢 Lembaga Resmi yang Bertanggung Jawab
Berikut adalah daftar badan/lembaga utama yang seharusnya mengawasi, mengontrol, dan mencegah pencemaran laut oleh zat radioaktif:
☢️ BAPETEN – Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Fungsi utama:
Mengawasi seluruh aktivitas yang menggunakan sumber radiasi di Indonesia, termasuk industri, medis, dan penelitian.
📋 Tanggung jawab langsung:
- Izin penggunaan Cs-137 dan bahan radioaktif lainnya
- Pengawasan fasilitas pemanfaatan tenaga nuklir
- Audit dan inspeksi reguler ke industri pengguna radiasi
💬 “Kalau ada pelanggaran prosedur atau kebocoran, BAPETEN adalah pihak pertama yang harus bertindak,” ujar Dr. Aris Widodo, pakar keselamatan radiasi.
🔬 BATAN – Badan Tenaga Nuklir Nasional (sekarang bergabung ke BRIN)
Fungsi utama:
Dulu mengelola penelitian dan pengembangan teknologi nuklir. Kini perannya berada di bawah naungan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
📌 BATAN/Badan Riset terkait bertanggung jawab atas:
- Pemantauan lingkungan radiasi di sekitar reaktor dan laboratorium nuklir
- Riset dampak jangka panjang pencemaran radioaktif
🌊 KKP – Kementerian Kelautan dan Perikanan
Fungsi utama:
Mengelola dan mengawasi keberlanjutan sumber daya laut, termasuk kualitas biota dan habitat perairan Indonesia.
🎣 Dalam konteks pencemaran Cs-137:
- Meneliti kadar cemaran di organisme laut
- Menentukan wilayah tangkap aman dan zona merah
- Memberi edukasi dan peringatan ke nelayan dan konsumen
🏭 KLHK – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Fungsi utama:
Mengontrol dampak industri terhadap lingkungan hidup.
🚨 Dalam konteks industri pembuangan limbah:
- Menegakkan UU Lingkungan Hidup terhadap pelanggaran pembuangan limbah B3
- Bekerja sama dengan daerah dalam pengawasan industri dan pelaporan analisis dampak lingkungan (AMDAL)
- Memastikan perusahaan mengikuti prosedur pengelolaan limbah radioaktif dengan benar
⚙️ Kementerian ESDM – Direktorat Jenderal Energi Nuklir
- Mengatur kebijakan penggunaan energi nuklir di sektor energi
- Menyusun kerangka regulasi dan rekomendasi teknis untuk penggunaan isotop radioaktif secara aman dan berkelanjutan
📊 Tabel Peran Lembaga dalam Pengawasan Radiasi
Lembaga | Fokus Pengawasan | Contoh Tugas |
BAPETEN | Penggunaan & pengawasan radiasi nuklir | Inspeksi fasilitas radiologi, pemberian izin |
KKP | Sumber daya laut dan biota perairan | Uji cemaran pada ikan, udang, kerang |
KLHK | Pengelolaan limbah & AMDAL industri | Sanksi untuk pembuang limbah radioaktif ilegal |
BATAN/BRIN | Riset nuklir & monitoring lingkungan | Deteksi jejak Cs-137 di wilayah tertentu |
ESDM | Regulasi energi & isotop nuklir | Aturan distribusi isotop radioaktif ke industri |
🧩 Tantangan di Lapangan: Koordinasi yang Masih Lemah
📉 Dalam banyak kasus, antar lembaga masih bekerja dengan sistem silo (terpisah-pisah). Akibatnya:
- Data tidak selalu sinkron
- Tanggung jawab saling lempar
- Penegakan hukum lambat
Banyak ahli menilai bahwa dibutuhkan satu pusat kendali terpadu untuk pengawasan zat radioaktif — terutama yang berpotensi mencemari lingkungan.
🧠 Perspektif Ahli: Regulasi Kuat Tapi Implementasi Lemah
Menurut Dr. Ratri Gunawan, dosen hukum lingkungan Universitas ternama di Indonesia:
“Regulasi soal pengawasan radiasi di Indonesia sebenarnya lengkap. Tapi di lapangan, implementasi dan penindakan pelanggaran masih belum konsisten. Banyak kasus limbah tak terdeteksi sampai mencemari lingkungan.”
👁️ Peran Masyarakat Sipil & LSM
Jangan lupakan juga peran masyarakat sipil dalam mendesak keterbukaan informasi dan partisipasi publik:
- 🌐 LSM seperti Walhi, Greenpeace, dan Ekuatorial aktif mendorong transparansi data cemaran.
- 📢 Kampanye online dan laporan investigatif dari jurnalis bisa menekan lembaga untuk bertindak.
- 👥 Komunitas nelayan dan pesisir perlu diedukasi agar bisa melaporkan pencemaran secara cepat.
✅ Upaya Pencegahan Ke Depan: Apa yang Bisa Dilakukan?
🎛️ Integrasi data antar lembaga
Satu dashboard nasional untuk semua data radiasi, dari KKP hingga BAPETEN.
🔄 Audit berkala & inspeksi mendadak
Bukan sekadar formalitas. Harus dilakukan serius, terutama di wilayah industri dan pelabuhan.
📣 Sosialisasi dan edukasi publik
Bukan cuma pegawai laboratorium, tapi juga nelayan, pedagang pasar, hingga konsumen harus paham tentang risiko dan cara deteksi kontaminasi.
🛑 Penegakan hukum tegas
Jika terbukti pembuangan limbah radioaktif ilegal, harus ada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.
❓FAQ: Tanggung Jawab Pengawasan Radiasi
Apakah hanya BAPETEN yang bertanggung jawab soal radiasi?
👉 Tidak. BAPETEN memang lembaga utama, tapi ada kolaborasi dengan KKP, KLHK, BRIN, dan ESDM.
Apa peran KKP dalam kasus udang tercemar Cs-137?
👉 KKP melakukan uji sampel, menentukan asal daerah tangkapan, dan memberi rekomendasi kepada nelayan serta konsumen.
Siapa yang mengawasi limbah rumah sakit atau industri?
👉 KLHK dan BAPETEN bersama daerah yang memiliki otoritas pengelolaan limbah B3 dan bahan berbahaya.
Apakah Indonesia punya sistem deteksi dini pencemaran radiasi di laut?
👉 Masih sangat terbatas. Umumnya hanya dilakukan di sekitar fasilitas nuklir, belum menyebar ke seluruh wilayah laut.
Bisakah masyarakat ikut mengawasi?
👉 Bisa! Lapor ke dinas lingkungan hidup setempat atau gunakan kanal pengaduan publik dari BAPETEN dan KKP.