Puluhan Pendaki Ilegal Terjaring Selama Penutupan Gunung Gede Pangrango
Sebanyak 77 pendaki ilegal Gunung Gede Pangrango dikenakan sanksi setelah nekat mendaki selama periode penutupan dari Desember 2024 hingga Maret 2025. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menindak tegas para pelanggar ini dengan sanksi sosial sebagai bentuk peringatan awal.
Menurut Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, para pendaki ini berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bekasi, dan Cianjur. Mereka tertangkap dalam patroli yang dilakukan petugas sejak akhir Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.
Sanksi bagi Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango

Sebagai bentuk teguran pertama, para pendaki ilegal dikenakan sanksi ringan, yakni:
- Membuat surat pernyataan permohonan maaf.
- Merekam video permintaan maaf yang wajib diunggah di akun media sosial pribadi.
Agus Deni menegaskan bahwa sanksi ringan ini diberikan karena mereka belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya. Namun, jika mereka kembali nekat mendaki secara ilegal, sanksi blacklist akan diberlakukan. Ini berarti mereka akan dilarang mendaki di seluruh gunung di Indonesia.
Peningkatan Patroli dan Keamanan Selama Penutupan
Meningkatnya jumlah pendaki ilegal selama penutupan membuat pihak TNGGP memperketat patroli dan pengamanan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Penjagaan ketat di sepanjang jalur pendakian utama.
- Pelibatan masyarakat sekitar kaki gunung untuk mengawasi aktivitas mencurigakan.
- Koordinasi dengan aparat keamanan untuk menindak tegas pendaki ilegal.
“Kami berharap para pendaki bisa menjadi lebih bijak dan tidak melanggar aturan, termasuk mendaki saat masa penutupan,” ujar Agus Deni.
Alasan Penutupan Gunung Gede Pangrango
Balai Besar TNGGP menutup jalur pendakian Gunung Gede Pangrango selama tiga bulan, mulai 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan alasan utama pemulihan ekosistem. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 30/BBTNGGP/Tek/B/12/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024.
Beberapa alasan utama penutupan antara lain:
- Pemulihan lingkungan setelah kawasan tersebut digunakan secara intens oleh pendaki.
- Menghindari risiko kecelakaan akibat kondisi jalur pendakian yang rentan longsor.
- Cuaca ekstrem yang masih terjadi di kawasan taman nasional, berdasarkan laporan BMKG.
“Penutupan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem di jalur pendakian Gunung Gede-Pangrango, yang selama ini banyak digunakan oleh pendaki,” tambah Agus Deni.
Dampak Penutupan bagi Pendaki
Penutupan ini tentunya berdampak bagi pendaki yang ingin menaklukkan Gunung Gede Pangrango. Para pendaki disarankan untuk mencari jalur alternatif atau menunggu hingga jalur kembali dibuka. Bagi yang nekat mendaki secara ilegal, sanksi berat menanti.
Sementara itu, bagi pendaki yang sudah memiliki jadwal pendakian setelah Maret 2025, sebaiknya tetap mengikuti perkembangan informasi dari pihak TNGGP.