Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg: Warung Bisa Ikut!

Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait distribusi elpiji 3 kg, di mana gas bersubsidi ini kini hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan agar harga jual gas lebih seragam sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Bagi warung pengecer atau individu yang ingin menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg, pemerintah telah membuka pendaftaran yang bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau situs resmi Kemitraan Pertamina. Berikut panduan lengkap syarat dan cara daftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Kenapa Harus Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg?

Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, pemerintah memberi kesempatan bagi para pengecer elpiji 3 kg untuk mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi. Dalam kebijakan baru ini, mereka diwajibkan untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa tetap menjual gas melon tersebut secara legal.

Langkah ini diambil untuk memastikan gas elpiji 3 kg bersubsidi tetap dapat diakses dengan harga wajar dan sesuai dengan aturan pemerintah. Pangkalan resmi elpiji 3 kg akan memiliki papan nama atau spanduk resmi yang mencantumkan harga sesuai HET.

Bagi yang belum memiliki NIB, mereka harus segera mendaftar melalui sistem perizinan OSS agar bisa menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg yang terdaftar.

Syarat Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Agar bisa mendaftar sebagai pangkalan elpiji 3 kg, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan, yaitu:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bukti kepemilikan lahan atau tempat usaha
Surat Izin Usaha
Dokumen legalitas usaha, seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat izin lainnya sesuai regulasi setempat
    Surat referensi bank
    Dokumen persetujuan lingkungan

Setelah semua syarat ini terpenuhi, calon pangkalan dapat melanjutkan proses pendaftaran secara online.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Secara Online

Pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu situs OSS dan Kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftar Melalui Situs OSS

Sistem Online Single Submission (OSS) memudahkan pendaftaran usaha secara online dengan mengintegrasikan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut tahapannya:

🔹 Pendaftaran di OSS

  1. Buka situs OSS di www.oss.go.id
  2. Klik ‘Daftar’ di pojok kanan atas
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  4. Ceklis persetujuan lalu klik ‘Submit’
  5. Aktivasi akun melalui email dan klik tautan yang dikirimkan
  6. Setelah aktivasi, sistem akan mengirimkan password ke email yang didaftarkan

🔹 Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Masuk ke www.oss.go.id, lalu login
  2. Pilih menu “Permohonan” di halaman utama
  3. Pilih Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Lengkapi profil usaha dan data lainnya
  5. Klik “Proses NIB” lalu cetak dokumen NIB dan Izin Usaha

🔹 Pelengkapan Data

  1. Pastikan seluruh data usaha telah lengkap
  2. Beberapa informasi yang perlu disiapkan antara lain:
    • Lokasi usaha
    • Jenis produk/jasa
    • Dokumen persetujuan lingkungan

Setelah menyelesaikan langkah-langkah ini, calon pangkalan resmi bisa melanjutkan pendaftaran melalui jalur Pertamina.

2. Daftar Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Alternatif lain untuk menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg adalah melalui situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina. Berikut cara mendaftarnya:

  1. Buka situs Kemitraan Pertamina di kemitraan.patraniaga.com
  2. Tentukan lokasi pangkalan
  3. Pilih kategori “Keagenan LPG”
  4. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi, seperti:
    • KTP
    • NPWP
    • Bukti kepemilikan lahan
    • Dokumen pendukung lainnya
  5. Setelah semua dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Penyalur LPG yang menyatakan status Anda sebagai pangkalan resmi.

Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Dengan menjadi pangkalan resmi, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan:

Harga jual seragam sesuai HET
Terhindar dari pelanggaran regulasi yang bisa berdampak pada denda atau penutupan usaha
Kepercayaan pelanggan meningkat karena menjual gas elpiji 3 kg resmi
Akses langsung ke distribusi Pertamina, sehingga pasokan lebih terjamin

Selain itu, pemerintah memastikan distribusi elpiji 3 kg berjalan lebih terkontrol sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga yang lebih stabil.

Pemerintah kini menutup penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer dan hanya memperbolehkan distribusi melalui pangkalan resmi. Warung pengecer atau individu yang ingin tetap menjual gas bersubsidi ini harus mendaftarkan usaha mereka melalui sistem OSS atau Kemitraan Pertamina.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, siapa pun bisa menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg dengan proses yang lebih transparan dan legal. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha dengan status resmi dari pemerintah!

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi OSS atau Kemitraan Pertamina, atau hubungi call center Pertamina untuk informasi lebih lengkap.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Share the Post:

Related Posts

Scroll to Top

Booking Form

Fill out the form below, and we will be in touch shortly.
Book Room Hotel