Modus Pencuri hingga Penadah Motor di Sukabumi Terungkap, Polisi Amankan 8 Motor Curian

polisi penadah motor di sukabumi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Sukabumi. Dua tersangka dengan peran berbeda diamankan, yakni DR alias Japra (44), pelaku utama pencurian, dan AS alias Aep (43), penadah hasil curian.

Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari laporan masyarakat dan informasi korban, yang memberikan petunjuk berharga kepada pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan delapan unit motor hasil curian yang siap dijual kembali dengan harga bervariatif.

1. Modus Operandi: Kunci Letter T dan Target Parkiran Sepi

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa DR alias Japra merupakan residivis dengan catatan panjang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali dan pernah dihukum pada tahun 2018 serta 2020.

🔍 Bagaimana cara kerja pelaku?

🛵 Mengintai lokasi parkiran sepi
Pelaku memilih tempat-tempat yang minim pengawasan, seperti parkiran lapangan dan pusat perbelanjaan.

🔑 Menggunakan kunci letter T
Dalam hitungan menit, pelaku bisa membobol kunci motor dengan alat khusus ini.

👀 Memastikan kondisi aman
Pelaku memastikan pemilik motor tidak ada di sekitar lokasi sebelum melancarkan aksinya.

🚀 Membawa kabur motor ke penadah
Setelah berhasil mencuri motor, DR segera membawa hasil curian ke AS alias Aep untuk dijual kembali.

Menurut AKBP Samian, pelaku melakukan aksinya di dua lokasi terakhir sebagai berikut:

📍 23 Desember 2024 – Palabuhanratu
Lokasi: Parkiran Lapangan Cangehgar, Kecamatan Palabuhanratu
🛵 Motor yang dicuri: Honda Beat F 3422 UBG

📍 26 Januari 2025 – Cicurug
Lokasi: Halaman parkir Double D Sport, Kecamatan Cicurug
🛵 Motor yang dicuri: Honda Beat Street F 4213 UCN

Pelaku tidak bekerja sendiri. Setelah mencuri motor, ia menyerahkannya kepada AS alias Aep, yang kemudian menjual kembali motor tersebut dengan harga bervariasi.

2. Peran Penadah: Jaringan Penjualan Motor Curian

AS alias Aep (43), warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, berperan sebagai penadah motor curian. Ia membeli kendaraan dari DR dengan harga murah, lalu menjualnya kembali kepada pembeli yang tidak curiga atau bahkan sindikat lain.

🔍 Bagaimana cara kerja penadah?

💰 Membeli motor curian dengan harga murah
AS mendapatkan motor dari DR dengan harga jauh di bawah pasaran.

📜 Memalsukan dokumen kendaraan
Dalam beberapa kasus, motor curian bisa diberi dokumen palsu agar terlihat legal.

🔄 Menjual kembali motor ke pembeli lain
Motor curian dijual dengan harga menarik, sering kali tanpa surat lengkap.

🎭 Menggunakan modus “titipan teman”
Beberapa penadah menawarkan motor curian kepada pembeli dengan alasan motor ini hanya “titipan” dari teman atau saudara.

Polisi masih mendalami apakah AS bekerja sendiri atau menjadi bagian dari jaringan lebih besar dalam perdagangan kendaraan curian.

3. Barang Bukti yang Diamankan

Saat pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan delapan unit motor berbagai merek, serta alat kejahatan yang digunakan pelaku.

🔍 Barang bukti yang disita:

🛵 8 unit motor hasil curian
🔑 Kunci letter T beserta anak kunci palsu
🛠 Dua buah kunci kontak motor

Barang bukti ini menjadi alat utama bagi penyidik untuk menelusuri jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas di Sukabumi.

4. Hukuman untuk Pelaku dan Penadah

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda berdasarkan peran mereka dalam kejahatan ini.

📌 DR alias Japra (Pelaku Pencurian)
⚖️ Dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP
Ancaman hukuman: Maksimal 7 tahun penjara

📌 AS alias Aep (Penadah Motor Curian)
⚖️ Dikenakan Pasal 480 KUHP
Ancaman hukuman: Maksimal 4 tahun penjara

Kapolres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak mudah tergiur membeli motor dengan harga terlalu murah tanpa surat resmi.

5. Tips Menghindari Pencurian Motor

Agar tidak menjadi korban curanmor, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

🔒 Gunakan kunci ganda – Tambahkan kunci cakram atau gembok roda.
🅿️ Parkir di tempat aman – Pilih lokasi dengan pengawasan CCTV atau penjaga parkir.
🔑 Hindari meninggalkan kunci di motor – Jangan tinggalkan kunci di motor, bahkan hanya sebentar.
🚨 Gunakan alarm atau GPS tracker – Teknologi ini dapat membantu melacak kendaraan jika dicuri.
📜 Jangan tergiur motor murah tanpa surat lengkap – Bisa jadi itu motor hasil curian!

Tabel Singkat Kasus Pencurian Motor di Sukabumi

Fakta KasusDetail
Pelaku UtamaDR alias Japra (44), residivis
PenadahAS alias Aep (43)
Modus OperandiMenggunakan kunci letter T di parkiran sepi
TKP PencurianPalabuhanratu & Cicurug
Jumlah Motor Curian8 unit
Barang BuktiKunci letter T, anak kunci palsu, motor curian
Pasal yang DikenakanPasal 363 & 480 KUHP
Ancaman Hukuman7 tahun (pelaku), 4 tahun (penadah)

6. FAQs: Pertanyaan Seputar Kasus Curanmor di Sukabumi

Apakah kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat besar?
📌 Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Apakah pembeli motor curian bisa dihukum?
📌 Ya! Jika mengetahui motor tersebut hasil curian, pembeli bisa dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Bagaimana cara mengecek apakah motor yang dibeli hasil curian?
📌 Cek nomor rangka dan nomor mesin di Samsat atau kepolisian sebelum membeli motor bekas.

Apakah polisi masih mencari motor curian lainnya?
📌 Ya, polisi masih berupaya melacak keberadaan motor curian yang sudah dijual kembali.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Share the Post:

Related Posts

Scroll to Top

Booking Form

Fill out the form below, and we will be in touch shortly.
Book Room Hotel