Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual: Tips Untuk Motor Mobil Yang Baru Dijual

SEPASANG KEKASIH DATANG KE POLRES UNTUK BLOKIR KENDARAAN

Pernah nggak kamu ngalamin hal ini: kendaraan sudah dijual ke orang lain, tapi setiap tahun tagihan pajak atau surat tilang masih dikirim atas nama kamu? Atau tiba-tiba ditagih karena ada tunggakan pajak kendaraan yang padahal udah bukan kamu yang pakai? Nah, di sinilah pentingnya melakukan blokir kendaraan yang sudah dijual.

Banyak orang abai soal ini. Mereka pikir cukup kasih STNK dan BPKB ke pembeli, selesai urusan. Padahal kenyataannya, selama data di Samsat belum berubah, pemerintah tetap menganggap kendaraan itu milik kamu. Artinya? Semua tanggung jawab hukum dan administrasi masih nempel di nama kamu.

🔍 Key Takeaways

  • 🛑 Blokir kendaraan penting untuk melindungi dari pajak progresif dan tanggung jawab hukum.
  • 📲 Bisa dilakukan secara online lewat e-Samsat atau aplikasi resmi di beberapa provinsi.
  • 🧾 Butuh dokumen seperti KTP, bukti jual beli, dan fotokopi STNK/BPKB.
  • Tanpa pemblokiran, kamu tetap ditagih pajak walau kendaraan sudah dijual.
  • 💡 Prosesnya cepat, gratis, dan bisa menghindarkan kamu dari risiko tilang orang lain.

Kenapa Harus Melakukan Blokir Kendaraan?

Kamu mungkin mikir, “Ah, motor atau mobil itu kan udah bukan milik gue. Ngapain repot-repot blokir?” Nah, justru di situlah letak kesalahannya. Menurut penjelasan dari AKBP Wahyu Tri Cahyono, mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, “Blokir kendaraan adalah bentuk perlindungan administrasi agar seseorang tidak lagi bertanggung jawab terhadap kendaraan yang sudah tidak dimiliki.”

🚨 Risiko Jika Tidak Blokir:

🔁 Kena Pajak Progresif
Kalau kamu beli kendaraan baru, sistem akan mendeteksi kamu masih punya kendaraan lama. Maka pajaknya bisa naik 2-3 kali lipat.

💸 Tagihan Pajak Tetap Jalan
Meskipun kendaraan udah berpindah tangan, kamu tetap kena tagih kalau si pembeli nggak bayar pajak.

⚖️ Tanggung Jawab Hukum
Kalau kendaraan terlibat kecelakaan, tindak kriminal, atau pelanggaran lalu lintas, suratnya tetap dikirim atas nama kamu.

📩 Tilang Elektronik Masuk ke Kamu
Di kota yang sudah pakai e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik lama kalau belum diblokir.

Persyaratan Dokumen untuk Blokir Kendaraan

Sebenarnya nggak ribet-ribet amat kok. Kamu cuma butuh beberapa dokumen yang mungkin udah kamu siapkan saat transaksi jual beli kendaraan kemarin:

📄 KTP pemilik lama (fotokopi dan asli)
📝 Surat pernyataan blokir kendaraan (biasanya bisa didownload dari situs Bapenda/Samsat masing-masing provinsi)
🧾 Bukti jual beli kendaraan atau kwitansi jual beli bermaterai
📸 Fotokopi STNK & BPKB kendaraan
📍 Nomor Polisi kendaraan yang akan diblokir

Jika kamu kehilangan dokumen seperti STNK/BPKB karena lupa difotokopi sebelum jual, kamu bisa buat surat kehilangan dari kepolisian. Tapi akan sedikit lebih panjang prosesnya.

Cara Blokir Kendaraan Lewat Samsat Langsung

Ini cara paling umum dan masih jadi pilihan banyak orang yang lebih nyaman datang langsung ke kantor.

🕘 Langkah-langkahnya:

  1. Siapkan semua dokumen di atas.
  2. Datangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
  3. Ambil nomor antrean bagian pelayanan pemblokiran data.
  4. Serahkan semua berkas dan isi formulir yang diberikan petugas.
  5. Petugas akan memverifikasi dan memproses permintaan kamu.

⏱️ Durasi Proses: Sekitar 10–30 menit, tergantung antrean.

🆓 Biaya: GRATIS (kecuali parkir dan materai kalau diperlukan).

Cara Blokir Kendaraan Secara Online (e-Samsat)

Nah, buat kamu yang nggak sempat atau mager keluar rumah, tenang—sekarang banyak daerah yang udah menyediakan layanan pemblokiran via online. Tapi ingat, layanan ini berbeda-beda tergantung provinsi ya.

Contoh Prosedur Blokir Online di DKI Jakarta:

📲 Website: https://pajakonline.jakarta.go.id

  1. Login ke akun kamu (bisa daftar dulu kalau belum punya).
  2. Masuk ke menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  3. Pilih opsi Blokir Kendaraan.
  4. Unggah dokumen:
    • KTP
    • Bukti jual beli
    • STNK/BPKB
  5. Isi form pernyataan.
  6. Kirim dan tunggu verifikasi maksimal 5 hari kerja.

Kamu akan mendapat notifikasi jika proses berhasil dan kendaraan resmi diblokir atas nama kamu.

Daftar Wilayah yang Sudah Mendukung Blokir Online

ProvinsiAkses OnlineLink Resmi
DKI JakartaYapajakonline.jakarta.go.id
Jawa BaratYabapenda.jabarprov.go.id
Jawa TengahYasamsat.jatengprov.go.id
Jawa TimurYaesamsat.jatimprov.go.id
Sumatera UtaraBelum semua
Kalimantan TimurTerbatas

Apa Bedanya Blokir dan Balik Nama?

Banyak orang masih keliru antara dua istilah ini:

🔁 Blokir = kamu menonaktifkan data kendaraan dari nama kamu, biasanya setelah dijual.
👤 Balik Nama = proses perpindahan kepemilikan dari nama kamu ke pemilik baru.

Idealnya, blokir dilakukan oleh penjual, dan balik nama dilakukan oleh pembeli. Tapi dalam praktiknya, banyak pembeli malas atau lupa ngurus balik nama, dan itu yang bikin penjual harus ekstra hati-hati.

📢 Cerita Nyata: Ditilang Padahal Kendaraan Sudah Dijual

Teman saya, Riko, pernah ditilang e-TLE karena motornya melanggar marka jalan di Jakarta. Padahal motornya sudah dijual ke temannya di Bekasi dua tahun lalu.

Waktu dia konfirmasi ke Dishub, benar saja: pelanggaran itu terekam atas nama dia. Akhirnya dia harus mengurus blokir kendaraan dan bikin surat keterangan untuk menghindari denda lebih lanjut.

“Gue kira urusan selesai pas jual motor, ternyata enggak. Untung aja enggak sampai urusan polisi,” katanya sambil tertawa kecut.

✅ Kapan Waktu Terbaik Melakukan Blokir?

Langsung setelah jual kendaraan! Jangan tunggu-tunggu sampai masalah muncul. Idealnya:

📆 Dalam waktu 7–14 hari setelah transaksi jual beli.

Kalau bisa, pas proses jual beli, langsung buat surat jual beli bermaterai dan fotokopi STNK, BPKB, serta KTP pembeli. Simpan semuanya sebagai arsip pribadi.

Tips Tambahan agar Proses Blokir Lancar

📝 Gunakan format surat pernyataan resmi yang sesuai dengan provinsi. Jangan asal ketik sendiri.

📍 Pastikan dokumen jelas dan terbaca saat di-scan atau difotokopi. Gambar buram bisa bikin permintaan ditolak.

🔐 Jangan pinjamkan nama kamu untuk beli kendaraan atas nama orang lain. Kamu yang akan repot urus pajak dan tilangnya nanti.

📸 Foto kendaraan dan plat nomor saat serah terima sebagai bukti pendukung.

🧾 Arsipkan semua dokumen transaksi. Kamu nggak tahu kapan akan butuh lagi.

FAQ: Pertanyaan Seputar Blokir Kendaraan

Q: Blokir kendaraan itu bayar atau gratis?
Blokir kendaraan gratis. Kamu hanya mungkin mengeluarkan biaya cetak dokumen atau materai saja.

Q: Bisa blokir tanpa surat jual beli?
Susah, tapi masih mungkin dengan membuat surat pernyataan kehilangan bukti jual beli dan surat keterangan dari RT/RW.

Q: Apa bisa blokir kendaraan tanpa tahu siapa pembelinya sekarang?
Ya, tapi proses lebih lama dan harus menyertakan surat pernyataan serta identitas lengkap kamu sebagai pemilik sebelumnya.

Q: Kalau kendaraan dijual lewat leasing, siapa yang harus blokir?
Biasanya leasing akan mengurus balik nama dan blokir. Tapi ada baiknya kamu tetap konfirmasi untuk memastikan data kamu benar-benar dihapus.

Q: Blokir kendaraan bisa batalkan pajak progresif?
Bisa banget. Kalau kamu blokir kendaraan lama, lalu beli yang baru, kamu nggak akan kena pajak progresif karena di sistem hanya ada satu kendaraan aktif.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Share the Post:

Related Posts

Scroll to Top

Booking Form

Fill out the form below, and we will be in touch shortly.
Book Room Hotel