📌 Key Takeaways
🚗 Samsat Keliling hadir di beberapa titik di Sukabumi selama Juni 2025
📍 Lokasi strategis: Cisaat, Cibadak, Warung Kiara, & Palabuhanratu
💳 Biaya sesuai jenis kendaraan & tahun
📝 Syarat mudah, hanya KTP, STNK asli, dan fotokopi
⏰ Layanan buka mulai pukul 08.00 pagi, cocok untuk pekerja dan warga umum
🚙 Apa Itu Samsat Keliling?
Samsat Keliling adalah program layanan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan STNK tahunan tanpa harus ke kantor Samsat pusat.
Dengan armada mobil keliling, kamu bisa bayar pajak kendaraan lebih cepat, mudah, dan hemat waktu.
Terutama buat warga Sukabumi yang tinggal jauh dari pusat kota, layanan ini benar-benar membantu.
“Sekarang nggak perlu antri panjang di kantor. Saya biasa perpanjang di Samsat Keliling Cisaat, 15 menit kelar!”
— Pak Rudi, warga Lembursitu
📍 Jadwal & Lokasi Samsat Keliling Sukabumi Juni 2025
Berikut ini adalah jadwal resmi layanan Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Sukabumi per Juni 2025:
Hari | Lokasi Samsat Keliling | Waktu Operasional |
Senin | Cisaat (Depan Alfamart Cisaat) | 08.00 – 12.00 WIB |
Selasa | Cibadak (Pasar Cibadak) | 08.00 – 12.00 WIB |
Rabu | Warung Kiara (Lapangan Desa) | 08.00 – 12.00 WIB |
Kamis | Palabuhanratu (Alun-Alun) | 08.00 – 12.00 WIB |
Jumat | Cisaat (Kembali) | 08.00 – 11.00 WIB |
Sabtu | Simpang 4 Sukaraja | 08.00 – 12.00 WIB |
Minggu | Libur layanan | – |
📌 Jadwal bisa berubah tergantung kondisi cuaca atau teknis lapangan. Sebaiknya cek akun resmi Samsat Jabar atau konfirmasi ke petugas.
💰 Biaya Perpanjangan STNK 2025
Besaran biaya ditentukan oleh jenis kendaraan, kapasitas mesin (cc), dan tahun kendaraan. Namun berikut ini estimasi biaya umum yang berlaku:
Jenis Kendaraan | Biaya Pajak Tahunan | SWDKLLJ | Biaya Adm |
Motor < 250 cc | Rp100.000 – Rp250.000 | Rp35.000 | Rp25.000 |
Motor > 250 cc | Rp300.000 – Rp700.000 | Rp83.000 | Rp25.000 |
Mobil pribadi (sedan) | Rp600.000 – Rp2.000.000 | Rp143.000 | Rp50.000 |
Mobil niaga / pickup | Rp500.000 – Rp1.500.000 | Rp163.000 | Rp50.000 |
📎 Catatan:
- Biaya ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan
- Pembayaran hanya untuk perpanjangan STNK tahunan, bukan 5 tahunan
📑 Syarat Perpanjangan STNK di Samsat Keliling
✔️ STNK Asli + Fotokopi
✔️ KTP Asli + Fotokopi (harus sesuai dengan nama di STNK)
✔️ Kendaraan tidak dalam status blokir pajak
✔️ Tidak bisa digunakan untuk perpanjangan 5 tahunan (yang butuh cek fisik kendaraan)
“Saya hanya bawa STNK dan KTP, langsung dibantu petugas. Nggak ribet, cuma butuh waktu 10–15 menit.”
— Ibu Dini, warga Cibadak
📲 Bisa Bayar Digital?
Ya! Seiring perkembangan digitalisasi pelayanan publik, beberapa titik Samsat Keliling sudah menerima pembayaran non-tunai, seperti:
💳 QRIS
🏦 Transfer m-banking (Bank BJB atau bank rekanan)
📱 E-Wallet (OVO, Dana, GoPay – tergantung dukungan titik lokasi)
Namun tetap disarankan membawa uang tunai secukupnya, karena sistem digital bisa mengalami gangguan.
🔁 Bagaimana Jika STNK Telat?
Jika kamu terlambat bayar pajak STNK:
- Terkena denda pajak tahunan + denda SWDKLLJ
- Denda dihitung per bulan keterlambatan, maksimal 12 bulan
- Tidak bisa ditangani di Samsat Keliling kalau sudah lewat dari 1 tahun
🔧 Solusi:
Lakukan perpanjangan di kantor Samsat Induk jika masa telatnya lebih dari 12 bulan.
📌 Tips Perpanjang STNK Lebih Efisien
🕗 Datang pagi, sebelum antrean panjang
📂 Fotokopi dokumen di rumah untuk hemat waktu
📵 Siapkan HP untuk scan QRIS bila bayar non-tunai
🚫 Jangan gunakan calo, proses resmi cepat & aman
🛵 Pastikan plat kendaraan dan STNK aktif saat datang
📞 Info Kontak & Pengaduan
Untuk informasi terkini, jadwal, dan layanan Samsat Keliling Sukabumi:
📱 Instagram: @samsatsukabumi.jabar
🌐 Website: https://bapenda.jabarprov.go.id
☎️ Call Center: 1500-849 (SAMSAT JABAR)
❓Frequently Asked Questions (FAQ)
Apakah Samsat Keliling bisa perpanjang 5 tahunan?
Tidak. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan (yang melibatkan cek fisik kendaraan), wajib dilakukan di kantor Samsat Induk.
Bisakah pakai fotokopi KTP suami/istri?
Bisa, asal nama di STNK sesuai dengan pemilik di KTP dan disertakan surat kuasa (jika diwakilkan).
Apakah kendaraan plat luar Sukabumi bisa dilayani?
Tidak selalu. Prioritas layanan adalah untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Sukabumi atau Jawa Barat.
Bagaimana jika saya lupa bawa KTP asli?
Pelayanan bisa ditolak. Pastikan bawa dokumen lengkap untuk menghindari pembatalan antrian.
Apakah ada layanan di hari Minggu?
Tidak ada. Samsat Keliling hanya beroperasi Senin–Sabtu.