Siapa yang gak pernah lihat plat nomor mobil dengan gaya huruf yang lucu, warna yang beda dari biasanya, atau bahkan pakai nama sendiri? Di jalanan kota besar, pemandangan kayak gini udah makin sering kita temui. Entah sekadar iseng, biar mobilnya beda, atau memang ingin tampil keren dan unik, banyak pengendara memodifikasi plat nomor kendaraan mereka demi “gaya”.
Tapi… pertanyaannya: apakah modifikasi plat nomor itu termasuk pelanggaran hukum?
Jawabannya mungkin bikin kamu mikir ulang sebelum nekat bikin plat nomor pakai font “Spiderman” atau pakai nama pacar.
✨ Key Takeaways
🚫 Modifikasi plat nomor adalah pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.
📸 ETLE (tilang elektronik) tidak akan membaca plat yang dimodifikasi, artinya kamu bisa dianggap kabur.
🧾 UU No. 22 Tahun 2009 dan Perkap No. 7 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pelarangan modif plat.
🔧 Jenis modifikasi seperti ganti warna, font, stiker, bingkai lucu bisa jadi masalah.
👮 Polisi bisa langsung menilang di tempat atau berdasarkan kamera ETLE.
Modifikasi Plat: Trend yang Makin Marak
Di sebuah kafe pinggiran Jakarta, gue sempet ngobrol sama Arif, anak muda yang mobilnya pakai plat nomor dengan huruf bergaya graffiti.
“Gue cuma pengen beda aja. Plat aslinya sih ada, ini cuma tempelan.”
Arif nggak sadar bahwa yang dia lakukan bisa kena pasal. Karena meskipun plat asli ada, selama yang terpasang di kendaraan adalah plat modifikasi, itu tetap termasuk pelanggaran.
📸 Dan ingat, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) hanya bisa membaca plat standar resmi. Jadi meskipun kamu yakin bisa lolos tilang manual, kamu tetap bisa kena jerat tilang elektronik tanpa kamu sadari.
Jenis-Jenis Modifikasi Plat Nomor yang Melanggar
🔍 Berdasarkan penelusuran dan wawancara dengan pihak kepolisian, berikut beberapa jenis modifikasi plat nomor yang dikategorikan sebagai pelanggaran:
🎨 Mengganti warna dasar dan tulisan
🅰️ Mengubah bentuk atau font huruf/angka
🏷️ Menambahkan nama, logo, atau stiker lucu
📐 Menggunakan plat dengan ukuran tidak standar
🖼️ Memasang bingkai dekoratif yang menutupi sebagian plat
Kalau kamu pernah lihat mobil pakai plat hitam doff dengan huruf berwarna emas, atau motor pakai plat glow-in-the-dark? Nah, itu termasuk jenis pelanggaran.
Dasar Hukum Pelarangan Modifikasi Plat
📚 Modifikasi plat nomor tidak cuma dilarang secara norma sosial, tapi punya dasar hukum kuat. Ini bukan soal suka atau gak suka, tapi soal legalitas kendaraan di jalan.
Berikut ini aturan yang mengatur tentang plat nomor:
Peraturan | Isi Pokok |
UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ | Setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB resmi dari Polri. Modifikasi termasuk pelanggaran. |
Perkap No. 7 Tahun 2021 | TNKB harus dibuat sesuai spesifikasi bahan, warna, dan ukuran resmi dari Korlantas. |
Pasal 280 UU Lalu Lintas | Denda hingga Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan jika kendaraan tak pakai TNKB yang sah. |
Penjelasan Ahli: Kenapa Plat Gak Boleh Dimodifikasi?
Menurut AKBP Bambang Widodo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya:
“Plat nomor kendaraan adalah identitas resmi, bukan aksesoris. Kalau dimodifikasi, bagaimana kami mengenalinya? Bagaimana ETLE bisa memproses pelanggaran jika platnya tidak terbaca?”
Logikanya sama kayak KTP: kamu gak bisa ganti desain atau font KTP biar keren, kan? Plat nomor pun begitu. Itu identitas resmi dari negara.
Bagaimana Jika Plat Nomor Hanya Ditempel?
Banyak orang berkilah: “Ah, ini cuma stiker kok. Plat aslinya ada di bagasi.”
Sayangnya… itu tetap salah.
Selama plat nomor yang terpasang di kendaraan bukan TNKB resmi, maka kendaraan dianggap tidak memiliki plat nomor yang sah.
🚔 Jadi, meskipun niatnya cuma iseng atau estetika, dampaknya bisa besar.
Denda & Sanksi Jika Terbukti Melanggar
📣 Ini bagian yang sering disepelekan tapi bikin kantong bolong.
Jika kamu kedapatan memodifikasi plat nomor, kamu bisa dikenai:
🔻 Denda maksimal Rp 500.000
🔻 Kurungan penjara 2 bulan
🔻 Kendaraan bisa disita untuk diperiksa kelengkapan identitasnya
🔻 Data tidak terbaca ETLE, sehingga bisa dianggap kabur dari pelanggaran lalu lintas lain
Dan ingat, kamera ETLE sekarang makin banyak dan canggih. Jadi meskipun kamu lolos razia manual, sistem tetap bisa menangkapmu.
Fakta: Plat Nomor Gaya = Plat Nomor Ilegal
Berikut beberapa fakta penting yang perlu kamu tahu:
📌 Plat nomor hanya boleh dikeluarkan oleh Korlantas Polri
📌 Setiap perubahan tampilan tanpa izin dianggap modifikasi ilegal
📌 Kamera tilang tidak membaca huruf unik atau warna berbeda
📌 Pihak bengkel atau toko aksesoris yang membuat plat ilegal juga bisa dikenai sanksi
Tanggapan Pengguna Jalan
📍Dina (28), pengendara mobil di Jakarta Selatan:
“Aku sempet tergoda bikin plat lucu. Tapi begitu tau bisa kena tilang, aku batalin. Nggak worth it lah, cuma demi gaya.”
📍Ari (32), pernah ditilang karena pakai stiker nama di bawah plat:
“Aku kira gak masalah, ternyata dihitung plat palsu. Langsung copot stiker di tempat waktu dirazia.”
Perbedaan Plat Nomor Resmi & Modifikasi
Plat Resmi dari Samsat | Plat Modifikasi |
Dikeluarkan oleh Korlantas Polri | Dibuat oleh pihak ketiga |
Sesuai warna dan font standar nasional | Warna dan font bebas (tidak sah) |
Dibaca oleh ETLE dan sistem kepolisian | Tidak dikenali oleh sistem elektronik |
Legal & aman digunakan di seluruh jalan | Rentan kena tilang dan sanksi |
Apakah Ada Plat Nomor Custom yang Legal?
❗Jawabannya: Belum ada.
Hingga saat ini, di Indonesia belum ada regulasi yang mengizinkan masyarakat membuat desain plat nomor sendiri.
Namun, yang diperbolehkan adalah mengajukan nomor pilihan (NRP Cantik) seperti “B 1 AND”, “B 007 LUX” melalui mekanisme resmi dari Korlantas, tentunya dengan biaya tambahan yang lumayan besar.
Tips Agar Tetap Stylish Tanpa Melanggar
🔐 Pengen tetap gaya tapi gak mau kena tilang? Nih, beberapa trik yang aman:
🎨 Fokus modif di bodi, bukan identitas kendaraan
🚘 Pasang aksesoris luar, tapi jangan ganggu plat
📦 Gunakan frame plat yang transparan & legal
📲 Ajukan plat nomor cantik secara resmi
🧠 Ingat, gaya gak harus melanggar hukum. Kamu tetap bisa punya mobil kece tanpa harus main-main dengan plat nomor.
FAQ – Pertanyaan Umum tentang Modifikasi Plat Nomor
Apakah plat stiker bisa digunakan untuk mengganti plat asli?
Tidak boleh. Meskipun tampaknya mirip, plat stiker dianggap tidak sah oleh hukum.
Apakah bisa dihukum kalau hanya menambahkan hiasan kecil di plat?
Bisa. Hiasan, stiker, atau frame yang mengganggu keterbacaan angka/huruf dianggap pelanggaran.
Apakah motor juga tidak boleh modif plat?
Iya. Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
Apakah plat custom bisa dibuat dengan izin?
Saat ini belum ada sistem legal untuk desain plat custom. Namun, kamu bisa mengajukan nomor khusus/cantik ke Samsat resmi.